Setiap orang yang hidup di
dunia ini memiliki harapan. Di antara sekian harapan yang ia idam-idamkan
adalah hidup di dunia dengan penuh kebahagiaan. Kebahagiaan menjadi harapan
seluruh manusia, baik muslim maupun non muslim. Akan tetapi, seorang muslim mengharapkan
kebahagiaan yang jauh lebih istimewa dari pada kehidupan dunia yang bersifat
sementara, yaitu kebahagiaan yang kekal abadi di dalam surga Allah ta’ala.
Namun ironisnya, dalam
menggapai kebahagiaan tersebut, ada sekelompok manusia yang menyimpang dari
jalan yang lurus. Mereka ingin mewujudkan kebahagiaan, namun tidak sesuai
tuntunan. Mereka mengharapkan dapat bersuka cita, namun dengan tindakan yang
tidak dihalalkan oleh Allah azza wa jalla. Mereka bermimpi akan hidup
kekal di dalam surga sekaligus menjadi para pengantin bidadari-bidadari surga,
tapi dengan cara melakukan tindak kriminal yang dikutuk oleh umat Islam di
seluruh dunia. Mereka melakukan teror dan mengancam masyarakat dengan
meledakkan fasilitas-fasilitas umum, merampok, membunuh, membuat keresahan,
keonaran, kegelisahan, keributan, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak
diridhai Allah subhanahu wa ta’ala.
Ketahuilah, tindakan brutal
seperti ini tidak diajarkan oleh Islam. Tindakan teror tersebut tidak pernah
pula dicontohkan oleh Rasulullah n. Meskipun mereka memandang perbuatannya itu baik,
walaupun mereka meyakini bahwa tindakannya itu bagus, namun sesungguhnya semua
itu adalah amalan yang sia-sia belaka. Bak seorang yang mengejar fatamorgana.
Sampai kapanpun ia tidak akan dapat mendekati, apalagi sampai memegangnya.
Allah ta'ala
befirman:
Katakanlah: "Maukah
Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi
perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam
kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan
sebaik-baiknya. (QS.
al-Kahfi: 104)
Maka itu, pada kesempatan
kali ini, kami akan menjelaskan bahwa Islam membenci terorisme dengan
menjabarkan beberapa sisi kesalahan dan kesesatan para pelakunya -dan sisi-sisi
yang lainnya masih begitu banyak-.
SISI PERTAMA: ISLAM
MENGHARAMKAN KEZHALIMAN
Ketahuilah, agama Islam mengharamkan tindakan kezhaliman
dan aniaya, baik dengan perkataan ataupun perbuatan, apalagi bila sampai
melayangkan jiwa orang lain.
Dalam sebuah hadits qudsi riwayat Muslim, Allah ta’ala
berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman
atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezhaliman tersebut haram pula di antara kalian,
maka itu janganlah kalian saling menzhalimi.
Rasulullah n bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara
bagi muslim yang lain, ia tidak boleh menzhaliminya, mencampakkannya dan tidak
boleh pula ia meremehkannya.” (HR. Muslim)
Justru sebaliknya, Islam
mengajarkan agar seorang muslim tidak mengalamatkan gangguan kepada sesama
muslim; baik gangguan dengan ucapan maupun gangguan dengan perbuatan. Coba
perhatikan sabda Nabi n berikut ini:
اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَ يَدِهِ.
Seorang muslim itu adalah
apabila orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, sebagaimana
dijelaskan Imam an-Nawawi v, muslim itu ialah yang
tidak mengganggu atau menyakiti muslim lainnya, baik dengan perkataan ataupun
dengan perbuatan. (Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, jilid 2, hlm. 10)
Rasulullah n juga bersabda:
Iman itu berjumlah enam
puluh atau tujuh puluh sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan la ilaha
illallah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan
malu itu salah satu dari cabang keimanan. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas
mengisyaratkan agar gangguan dari tengah jalan disingkirkan, sekecil apapun
itu. Lantas, bagaimana dengan menyingkirkan benda yang jelas berbahaya seperti
bom dari jiwa kaum muslimin, yang mana itu dapat menghilangkan anggota
badannya, membuatnya cacat, atau bahkan bisa melayangkan nyawanya. Tentu hal
itu lebih utama dan lebih wajib untuk disingkirkan.
Dari sini kita ketahui,
bahwa tindakan para teroris yang membombardir fasilitas-fasilitas umum dengan
label jihad adalah perbuatan terkutuk yang dibenci oleh Islam. Di satu sisi
mereka telah berbuat zhalim, di sisi lainnya mereka telah menyelisihi kandungan
hadits Nabi n di atas.
SISI KEDUA: ALLAH MENGANCAM
ORANG YANG MEMBUNUH SEORANG MUSLIM DENGAN SIKSA KEKAL ABADI DI NERAKA JAHANAM
Hal ini sebagaimana yang
Allah ta’ala firmankan dalam al-Qur`an:
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنً۬ا مُّتَعَمِّدً۬ا فَجَزَآؤُهُ ۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدً۬ا فِيہَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ ۥ وَأَعَدَّ لَهُ ۥ عَذَابًا عَظِيمً۬ا (٩٣)
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya. (QS. an-Nisa`: 93)
Ibnu Katsir v berkata: “Ini adalah ancaman yang begitu keras
dan tegas bagi siapa saja yang melakukan dosa besar seperti ini.” (Tafsir
Ibn Katsir, surat an-Nisa`: 93)
Perhatikanlah, orang zhalim
tersebut diancam dengan beberapa hal berikut: (1). Kekal di neraka Jahanam,
(2). Murka Allah, (3). Laknat Allah, (4). Adzab yang pedih. Wal‘iyadzu
billah.
Rasulullah n menjelaskan bahwa membunuh jiwa orang lain tanpa
hak merupakan salah satu dosa besar yang wajib dijauhi.
Beliau n bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa
besar yang dapat membinasakan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apa
saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang
Allah haramkan kecuali dengan haknya, memakan harta riba, memakan harta anak
yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berbuat
zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sungguh, hilangnya dunia ini
lebih ringan dari pada melayangnya sebuah jiwa muslim. Rasulullah n bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.
Sungguh, lenyapnya dunia ini lebih ringan bagi
Allah dari pada melayangnya jiwa seorang muslim. (Hadits shohih. Misyat al-Mashobih, no. 3462, Shohih
al-jami’, no. 5077)
Membunuh Kafir Mu’ahad
Tindakan pengeboman yang mereka lakukan itu bukan hanya
menelan korban dari kaum muslimin, akan tetapi juga banyak menghilangkan nyawa
wisatawan luar negeri non muslim yang mu’ahad, yaitu yang diberikan
jaminan keamanan oleh negara Indonesia. Ketahuilah, hal ini tidak diperbolehkan
oleh Rasulullah n.
Beliau n bersabda:
مَنْ قَتَلَ
مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ
مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
Siapa yang membunuh kafir
mu’ahad niscaya tidak akan mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga itu
sudah tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun. (HR. Bukhari)
Perhatikanlah, orang yang melakukan tindakan buruk ini
tidak akan mencium wanginya surga. Sebaliknya dapat menjerumuskan pelakunya ke
dalam neraka. Na’udzu billah min dzalik.
SISI KETIGA: MENEROR ORANG
LAIN HUKUMNYA HARAM
Meneror atau menakut-nakuti
orang lain hukumnya adalah haram. Pernyataan ini sebagaimana yang telah
dijelaskan Rasulullah n dalam sabda beliau:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِماً.
Tidak halal bagi seorang muslim untuk
menakut-nakuti atau menteror muslim lainnya. (Misykat
al-Mashobih, no. 3545)
Al-Munawi v menjelaskan, meskipun tujuannya hanyalah sekedar
bercanda, maka hal itu sama saja tidak dibolehkan. (Faidhul Qodir, jilid
6, hlm. 447)
Jangankan menakut-nakuti
atau meneror, hanya sekedar menunjuk saudaranya dengan senjata atau benda tajam
ternyata hukumnya tidak boleh. Nabi n bersabda:
لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ.، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِيْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ.
Janganlah seorang dari
kalian menunjuk saudaranya dengan senjata, sebab ia tidak tahu, karena setan
bisa saja menarik tangannya (hingga ia membunuhnya), sehingga ia terjerumus ke
dalam sebuah lubang neraka. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Bahkan malaikat melaknat
orang yang berbuat demikian. Rasulullah n bersabda:
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْتَهِيَ.
Barang siapa mengarahkan
sepotong besi atau senjata kepada saudaranya, maka malaikat mengutuknya hingga
ia menyudahi perbuatannya itu. (HR. Muslim)
SISI KEEMPAT: BUNUH DIRI
DALAM ISLAM HUKUMNYA HARAM
Ketahuilah, bunuh diri dalam Syariat Islam hukumnya adalah
haram, baik dengan dalih jihad, bom mati syahid atau yang lainnya. Allah ta’ala
befirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS. an-Nisa`:
29)
Firman-Nya: “Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)
Rasulullah n bersabda:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Barang siapa yang bunuh diri dengan suatu benda,
maka ia akan disiksa dengan benda itu pada hari kiamat. (HR. Muslim)
Beliau n juga menerangkan: “Barang siapa bunuh diri
dengan sepotong besi, maka potongan besi itu akan ada di tangannya, dengannya
ia akan menusuk-nusuk perutnya di neraka jahanam, ia kekal selama-lamanya di
dalamnya. Dan barang siapa yang bunuh diri dengan racun, maka ia akan meneguk
racun itu di neraka jahanam, ia kekal selama-lamanya di dalamnya. Dan barang
siapa yang melemparkan diri dari gunung atau tempat tinggi untuk bunuh diri,
maka ia akan terlempar ke neraka jahanam, ia kekal selama-lamanya di dalamnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits di atas dengan
tegas menjelaskan ancaman masuk neraka bagi siapa saja yang melakukan tindakan
bunuh diri. Bahkan, di antara bentuk ancaman tersebut, Allah akan mengekalkan
dirinya di neraka selama-lamanya. Wal 'iyadzu billah.
SISI KELIMA: TINDAKAN TERORISME MENCORENG NAMA
BAIK ISLAM
Ketahuilah, tindakan gegabah
dan brutal yang dilakukan oleh para teroris telah mencoreng nama baik Islam.
Demikian pula mencoreng nama baik kaum muslimin yang berusaha menerapkan
Syariat Islam dalam keseharian mereka. Perbuatan tersebut berimbas kepada
mereka yang berusaha menjalankan ajaran Islam sesuai dengan tuntunan dan
petunjuk Rasulullah n.
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin v berkata: "Tidak
diragukan lagi, perbuatan ini tidak diridhai oleh setiap orang yang berakal,
terlebih lagi oleh orang yang beriman!! Tindakan ini tidak diridhai oleh
seorangpun lantaran menyelisihi ajaran al-Qur`an dan as-Sunnah. Sebab, hal
tersebut dapat berakibat buruk terhadap agama Islam, baik dari sisi dalam
maupun dari luar. Sebab, setiap orang yang mendengar kabar ini, ia tidak akan
menyandarkan perbuatan ini melainkan kepada orang-orang yang komitmen dan
berpegang teguh dengan ajaran Islam. Dengan serta merta mereka berkata,
"Seperti itukah orang-orang islam!!?? Seperti inikah akhlak
Islam??!!" Padahal, sebenarnya Islam berlepas diri dari tindakan buruk ini. Dan para pelaku tindakan ini, sebelum berbuat
tidak baik kepada siapa saja, pada hakekatnya mereka telah berbuat tidak baik
terhadap agama Islam. Kita memohon kepada Allah, agar membalas perbuatan buruk
itu dengan balasan yang setimpal." (al-Faidah min Fatawa al-Ulama`,
Muhammad bin Fahd al-Hushayyin, hlm. 28)
PENUTUP
Setelah menjelaskan beberapa
poin di atas kita dapat mengetahui, bahwa tindakan teror-meneror bukanlah
termasuk dari ajaran Islam. Sebaliknya, Islam dan kaum muslimin berlepas diri
dari perbuatan buruk tersebut. Semoga Allah menjauhkan kita dari fitnah buruk
tersebut dan senantiasa menjaga kita di atas jalan yang lurus.
(Oleh:
M. Sulhan Jauhari)
No comments:
Post a Comment